SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai hari ini, Senin 3 November 2025, resmi memindahkan lokasi apel pagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dari sebelumnya di Puspemkot Serang dipindahkan ke Alun-Alun Barat Kota Serang.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan pemindahan lokasi apel ini bertujuan agar kegiatan tersebut dapat disaksikan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, langkah ini menjadi simbol semangat baru jajaran pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Mulai hari ini dan seterusnya, upacara akan rutin dilaksanakan di Alun-Alun. Ini saya lakukan dalam rangka keterbukaan, supaya masyarakat Kota Serang bisa melihat langsung semangat kita di pagi hari, di awal mereka bekerja,” ujar Budi usai memimpin apel perdana di Alun-Alun barat Kota Serang.
Ia menambahkan, pelaksanaan apel di ruang terbuka juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berinteraksi secara tidak langsung dengan pemerintah daerah. Selain itu, Wali Kota menilai Alun-Alun Barat memiliki kapasitas yang memadai untuk menampung seluruh ASN, termasuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang kini juga diwajibkan mengikuti apel.
“Tempatnya juga luas, tidak seperti di Tangerang yang kecil. Apalagi sekarang ada P3K yang juga diwajibkan ikut apel pagi,” kata Budi.
Selain sebagai sarana membangun semangat kerja, apel rutin ini juga disebut sebagai wadah mempererat kekompakan antarpegawai di lingkungan Pemkot Serang.
“Kegiatan ini untuk menjaga kekompakan dan kedisiplinan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang,” tegasnya.
Budi menuturkan, pelaksanaan apel di Alun-Alun juga akan memberikan dirinya kesempatan untuk menanggapi langsung berbagai keluhan atau aduan dari masyarakat yang mungkin hadir di sekitar lokasi. Dengan begitu, koordinasi dan tindak lanjut terhadap persoalan publik dapat dilakukan lebih cepat. “Kalau ada aduan dari masyarakat, saya bisa langsung memberikan arahan,” ujarnya.
Terkait pengaturan kendaraan pegawai yang mengikuti apel, Budi menyampaikan bahwa teknisnya akan diatur oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang. Namun ia menegaskan satu hal penting: tidak boleh ada pungutan parkir bagi ASN.
“Nanti Pak Sekda yang akan mengatur. Tapi saya tekankan, tidak boleh ada pungutan parkir. ASN tidak boleh dipungut biaya parkir saat mengikuti apel,” tandasnya. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra











