CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten telah berakhir pada 31 Oktober 2025 lalu. Program yang dilaksanakan hampir 7 bulan tersebut dimulai sejak 10 April 2025.
Program tersebut bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Program tersebut awalnya akan berakhir pada 30 Juni 2025 namun, diperpanjang oleh Gubernur Banten Andra Soni hingga 31 Oktober 2025.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten Beny Pribadi mengatakan, pihaknya mencatat relealisasi penerimaan PKB dan BBNKB selama program tersebut, yakni dari 10 April hingga 31 Oktober 2025.
“Selama program ini kita mencatakan perolehan PKB sebesar Rp249,5 miliar, BBNKB Rp189,6 miliar. Perolehan tersebut berasal dari PKB sebanyak 308.038 unit (R2 dan R4) dan BBNKB 45.401 unit (R2 dan R4),” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Sabtu, 1 November 2025.
Beny menambahkan, sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Oktober 2025 pihaknya mencatat relealisasi penerimaan PKB dan BBNKB. Untuk penerimaan PKB sebesar Rp276,7 miliar, BBNKB Rp147,5 miliar dan pajak air permukaan Rp109,3 juta.
Menurutnya, tahun ini pihaknya mendapat target dari PKB, BBNKB dan pajak air permukaan sebesar Rp571,6 miliar. Sedangkan realisasi pendapatan hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp424, 4 miliar.
“Realisasi pendapatan ini berasal dari PKB R2 sebanyak 278.667 unit dan PKB untuk R4 sebanyak 123.269 unit. R2 BBNKP sebanyak 42.004 unit dan BBNKB R4 ada 15.638 unit,” tambahnya.
“Sejak awal tahun kita sudah transfer sebesar Rp282,3 miliar opsen PKB ke Pemkot Tangsel, Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang. Terbesar opsennya adalah Tangsel,” jelasnya.
Beny mengungkapkan, hari terakhir pelaksaan program tersebut tidak ada peningkatan layanan yang signifikan, padahal jam pelayanan ditambah. “Biasanya kita ketika akhir bulan itu layanan samapai setengah hari saja karena, pada akhir program pada akhir bulan maka pelayana normal tapi, yang memanfaatkan dihari terakhir program ini tidak signifikan. Setengah hari itu sampai jam 12, ditambah sampai jam 15 baru tutup,” tuturnya.
Penyuka olahraga bulutangkis tersebut mengungkapkan, pelayanan tidak mengalami peningkatan kemungkinan saat program yang pertama (April-Juni) sudah banyak warga yang bayar. Dimana saat itu antusias masyarakat sangat luar biasa karena, masa laku pajak itu bisa dibayarkan sampai Desember, jadi dari April sampai Desember itu dibuka.
“Kemungkinan potensi dibulan dari Juli sampai Desember sudah sebagian ketarik dan dibayarkan di April-Juni. Jadi yang memanfaatkan di program sesi kedua ini kurang signifikan,” ungkapnya.
Setelah program berakhir maka mulai Sabtu, 1 November 2025 pembayaran PKB dan BBNKB kembali normal dan bila ada keterlambatan akan dikenakan denda.
“Sabtu sudah mulai normal lagi, semua unit layanan, denda, tunggakan sudah mulai ada dan berlaku lagi. Mutasi dari luar provinsi masuk ke Provinsi Banten pajaknya sudah ada lagi. Sabtu ini layanan seperti biasa hari Sabtu karena, setengah hari dan banyak yang memanfaatkan hari libur mungkin dan Sabtu lumayan ramai juga,” terangnya.
Beny mengatakan, program pemutihan PKB lalu berjalan hampir selama 7 bulan. Tujuannya agar masyarakat membayar dan itu program pemutihan pertama di Provinsi Banten.
“Kalau pas nanti ada razia Samsat dan masih ditemukan pajak kendaraan yang mati, kami masih menunggu arahan dari pimpinan. Apakah memang harus ditindak seperti apa dan lainnya. Tapi, selama ini kami hanya sebatas memberikan imbauan. Jadi kami mengambil SKPD yang sudah tidak berlalu diganti dengan surat kesanggupan membayar. STNK yang menggeluarkan polri, kalau SKPD yang mengeluarkan Bapenda,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, selama program pemutihan pajak berlangsung pihaknya memperoleh opsen pajak sekitar Rp218 miliar.
“Kalau dari awal tahun hingga 31 Oktober 2025 opsen pajak yang sudah kita terima sekitar Rp305,3 miliar,” ujarnya.
Wanita yang biasa disapa Ayu tersebut menambahkan, pihaknya melakukan berbagai langkah dan upaya dalam mengoptimalkan PKB. Seperti melibatkan unsur kewilayahan kecamatan, kelurahan, RT, RW dalam melakukan penelusuran Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) terhadap kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4.
“Ini untuk mengetahui status kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak, apakah kendaraan rusak berat, hilang, ada ditangan leasing, siap bayar dan lain sebagainya,” tambahnya.
Selain itu, Bapenda juga melakukan sosialisasi PKB dengan mengadakan pameran otomotif yang berkolaborasi dengan pelaku usaha otomotif di Kota Tangsel (ATPM Roda 2 dan Roda 4), UMKM sparepart atau asesoris kendaraan, komunitas otomotif dan lainnya.
“Termasuk melakukan sosialisasi PKB melalui radio, media cetak maupun media online, billboasamsat
rd dan videotron,” tutupnya. (*)
Reporter: Tri Budi











