Pengusaha Thrifting Keluhkan Kebijakan Pemerintah Soal Pakaian Bekas Impor

Pelaku usaha thrifting mengeluhkan adanya kebijakan pemerintah pusat yang rencananya akan memperketat impor pakaian bekas.

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru memperketat peredaran pakaian bekas import ilegal

Aturan tersebut memperkuat pengawasan sekaligus mengatur sanksi lebih tegas terhadap pelaku impor ilegal mulai dari denda hingga hukuman penjara. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis guna melindungi industri tekstil dalam negeri.

Bacaan Lainnya

Namun disisi lain, kebijakan tersebut dikeluhkan pelaku usaha thrifting atau pakaian bekas layak pakai. Para pelaku usaha thrifting mengaku terpukul lantaran akan mematikan usahanya yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga dan para pegawainya.

“Adanya kebijakan baru itu pastinya berdampak khususnya bagi kita pelaku usaha kecil seperti ini. Usaha ini sudah menjadi penopang ekonomi keluarga kami dan pegawai,” ungkap Raka, pemilik toko thrifting di Jalan Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang.

Menurut Raka, jika aturan ini diberlakukan, pemerintah tetap harus memikirkan bagaimana para pelaku usaha thrifting tetap dapat berjalan. Sebab, bagaimanapun juga bisnis pakaian bekas tersebut salah satu menjadi bagian pelaku UMKM yang berdampak mengurangi angka pengangguran dan sudab dapat menjadi penopang ekonomi keluarga.

“Kalau pun mau diatur secara regulasi bagaimana kami ini tetap dapat menjalankan usahanya, karena banyak sisi positifnya, selain mengurangi angka pengangguran, usaha ini sudah menjadi sandaran hidup kita dan membantu masyarakat kelas ekonomi ke bawah dengan harga yang sangat terjangkau bagi mereka,” paparnya.

Raka berharap, pemerintah dapat mencari jalan tengah agar bisnis thrifting tetap bisa bertahan tanpa merugikan industri lokal. Sebab, selama ini bisnis usaha thrifting ini menjadi bagian menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Kita berharap pemerintah membuka ruang dialog terlebih dahulu dengan kami pelaku usaha thrifting ini agar regulasi yang lahir mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan industri lokal dan keberlangsungan usaha rakyat,” pungkasnya.

Diketahui, Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, pemerintah secara tegas melarang impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.(*)

Pos terkait