TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriadi angkat bicara soal penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2026. Ia menyoroti besaran kenaikan sesuai dengan harapan dari buruh.
Mantan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, meminta agar kenaikan UMK tahun 2026 sebesar 6,5 persen.
“Kenaikan dengan minimal 6,5 persen,” katanya kepada bantenekspres.co.id, Senin, 20 Oktober 2025.
Ia memaparkan, aturan kenaikan upah sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Aturan itu, kata dia, sesuai dengan harapan buruh yang ada pada Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
“Sepanjang beluam ada lagi peraturan atau undang-undang sebagai turunan putusan MK Nomor 168 buruh masih berharap kenaikan UMK sebagaimana Permenaker Nomor 16 tahun 2024,” jelasnya.
Supriadi menegaskan, soal kenaikan upah UMK buruh menganut pada asas keadilan. Di mana, kenaikan upah harus berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Diketahui inflasi sampai degan September 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi sampai dengan kwartal kedua tahun 2025 adalah 5,12 persen. Sehingga jika dihubungkan dengan KHL maka 2,65 dikali 5,12 adalah 13,568 persen. Kalau dihitung dengan UMK 2025 yang 4,9 juta maka kenaikan upah harus Rp664.832. Atau setara dengan 13,6 persen kenaikannya. Itu kita ikut aturan pemerintah, inflasi dengan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.(*)











