SPPG di Kabupaten Serang Diwajibkan Punya SLHS Dan Sertifikat Halal, Begini Alasannya

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat diwawancarai wartawan usai rapat Forkopimda beberapa hari lalu. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serang, menjadi pembahasan serius pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Pendopo Bupati Serang, Kamis 2 Oktober 2025 kemarin.

Dalam pembahasan kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, bakal mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), se Kabupaten Serang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Halal.

Bacaan Lainnya

Hal itu dilakukan, supaya tidak ada lagi penerima MBG yang mengalami keracunan akibat makanan yang dihidangkan SPPG, agar makanannya dapat layak dimakan dan tidak ada lagi yang keracunan.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, pembahasan SPPG ini dikarenakan adanya kejadian keracunan masal yang terjadi terhadap para siswa, usai menyantap MBG beberapa hari lalu.

Sehingga, akan dilakukan pengawasan ketat terhadap SPPG se Kabupaten Serang, supaya tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.

“Kita harus mengantisipasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Sehingga, semua SPPG harus diawasi secara ketat yang harus dilakukan secara bersama-sama,” katanya, Minggu 5 Oktober 2025.

Zakiyah mengatakan, pengawasan yang dilakukan salah satunya mewajibkan setiap dapur SPPB se Kabupaten Serang, memiliki SLHS dari Dinas Kesehatan atau Dinkes, dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan begitu, bahan baku yang disediakan dapur SPPG dapat terjamin kualitas dan kehigienisannya serta halal dikonsumsi.

“Nantinya kita akan turun bersama, mengawasi dengan ketat mulai dari dapurnya harus bersih, bahan bakunya higenis, serta halal. Sehingga, ketika dihidangkan ke siswa dapat disantap dengan baik, tanpa khawatir akan keracunan,” ujarnya.

Dikatakan Zakiyah, pihaknya sudah mengintruksikan Dinkes Kabupaten Serang untuk memantau dapur SPPG harus memiliki SLHS, dan akan berkoordinasi dengan MUI agar ikut serta membantu mengeluarkan sertifikat halalnya.

Kemudian, Badan Gizi Nasional (BGN) juga sudah bekerjasama dengan TNI Polri untuk pengawasan terhadap dapur SPPG.

“Program MBG ini, harus menjadi perhatian bersama, kita tidak bisa melakukannya sendiri jadi harus bersama-sama mengawasi secara ketat. Kami tidak ingin, kejadian keracunan kembali terjadi di Kabupaten Serang imbas makan MBG,” ucapnya. (*)

 

Pos terkait