Mie Gacoan Ciruas Resmi Disegel, Diberi Waktu 28 Hari Lengkapi Izin

Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penyegelan Mie Gacoan pada malam hari kemarin Selasa 30 September 2025. Foto : SatpolPPKabupatenSerang/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, resmi menyegel Mie Gacoan yang berlokasi di Kecamatan Ciruas, pada Selasa 30 September 2025 malam hari.

Mie Gacoan disegel, karena diduga membandel setelah sebelumnya diberikan surat himbauan, untuk melengkapi perizinannya selama 28 hari, namun kenyataannya masih tetap beroperasi.

Bacaan Lainnya

Atas dasar tersebut, dan instruksi langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, akhirnya Mie Gacoan Ciruas harus ditutup.

“Kami telah mengeluarkan surat himbauan, untuk tidak melaksanakan kegiatan operasionalnya, tapi mereka tetap buka yang artinya membandel. Akhirnya, perintah sekda pak Zaldi harus disegel karena tidak mungkin perizinan selesai dalam 13 hari, jadi kita menyegel Mie Gacoan,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang Mochamad Yagi Susilo kepada wartawan, Rabu 1 Oktober 2025.

Yagi mengatakan, surat himbauan melengkapi perizinan dan tidak boleh beroperasi sudah dilayangkan sejak beberapa hari lalu yang berlaku sampai 13 hari.

Namun, pihak Mie Gacoan ternyata mengabaikannya dengan tetap membuka usahanya, yang akhirnya harus dilakukan penyegelan.

“Kita lakukan penyegelan sesuai SOP ya, kalau SOP nya itu 13 hari jangan dulu beroperasi harus diselesaikan dulu perizinannya. Tapi, ternyata diabaikan mereka membandel dan kami merasa dilangkahi, secara aturan tidak boleh kalau belum ada izin tapi sudah dibuka usahanya,” ujarnya.

Dikatakan Yagi, penyegelan Mie Gacoan berlaku sampai 28 hari sembari pihak Mie Gacoan Ciruas melengkapi perizinannya.

Apabila peringatan ini masih tetap diabaikan, tentunya Mie Gacoan Ciruas sudah tidak boleh lagi beroperasi selamanya.

“Mie Gacoan Ciruas harus tutup selama 28 hari, sembari melengkapi izinnya kalau sudah kita akan buka lagi segelnya,” ucapnya.

Selama proses penyegelan berlangsung, kata Yagi, berjalan lancar tanpa ada penolakan dari pihak Mie Gacoan Ciruas.

Karena, mereka juga menyadari bahwa belum melengkapi perizinannya, dan selama prosesnya pihaknya menunggu pengunjung yang sedang makan atau membeli selesai.

“Tidak ada keributan ketika penyegelan, karena mereka juga menyadari bahwa mereka salah. Lalu kami biarkan pengunjung yang datang selesaikan dulu, ketika sudah sepi baru kita segel,” tuturnya. (*)

 

Reporter : Agung Gumelar

Pos terkait