PINANG,BANTENEKSPRES – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menerima keluhan dari seorang pengembang. Pasalnya, di Kabupaten Tangerang masih dipungut biaya Pajak Bangunan dan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan bersubsidi.
“Kita sudah gratiskan perumahan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Bu Dirjen tolong ditindaklanjuti,” ungkap Maruarar saat berdialog dengan Wahyudi dalam kegiatan sosialisasi Kredit Perumahan KKP di Mal Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat, 26 September 2025.
Maruarar menegaskan, bahwa pemerintah pusat telah menggratiskan biaya PBG dan BPHTB serta menanggung biaya KPN untuk perumahan bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu salah satu bentuk konkret dukungan dari pemerintah pusat dalam upaya merealisasikan program perumahan rakyat.
“Sudah banyak dukungan dari pak Presiden Prabowo termasuk dari DPR juga, pak Dasco luar biasa, kuota sudah di tambahkan. PBG dan BPHTB gratis, jadi pengaduan tadi kita minta Bu Dirjen follow-up secepatnya,” tegasnya.
“PBG gratis, prosesnya pengurusannya juga kita minta dipangkas dari 45 hari menjadi 10 hari jadi. Kita juga sedang mempersiapkan secara matang bahwa rumah bersubsidi semakin baik, baik dari lahan pembiayaannya dan semuanya kita buat mudah,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Menteri PKP terkait adanya pemerintah daerah Kabupaten Tangerang yang masih memungut biaya PBG dan BPHTB untuk perumahan bersubsidi.
“Ya tadi ada aduan dari pengembang, pak Menteri juga minta kita segera follow-up,” ungkap Sri Haryati.
“SKB tiga Menteri itu poinnya bahwa untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu izin PBG gratis, BPHTB gratis dan KON juga ditanggung pemerintah,” sambungnya.
Dia menjelaskan, bahwa pemerintah pusat pada November 2024 telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Haryati menyampaikan SKB tiga Menteri tersebut guna memenuhi kebutuhan perumahan di berbagai wilayah dalam upaya mengentaskan kemiskinan.
Oleh karenanya pemerintah pusat meminta kepala daerah untuk dapat membebaskan biaya PBG dan BPHTB bagi perumahan bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tak hanya itu, proses layanan izin PBG paling lama 10 hari kerja.
“Kepala daerah sudah menerbitkan Perkada (Peraturan Kepala Darah) termasuk Tangerang Raya. Jadi ya harusnya yang tadi disampaikan pihak pengembang di Kabupaten Tangerang katanya masih bayar, saya akan telusuri dan saya akan koordinasikan dengan pihak pemerintah kabupaten Tangerang,” jelasnya
“Ini tidak boleh terjadi. Kan sudah jelas MBR itu digratiskan,” tegasnya lagi.
Dia menambahkan, SKB tiga menteri tersebut guna memberikan dukungan program pembangunan 3 juta unit rumah bersubsidi. “Program ini adalah kerja tim yang harus dilakukan secara bersama-sama, termasuk pemerintah daerah,” pungkasnya.(*)










