Warga Wajib Tahu! Ini Manfaat SWDKLLJ di STNK Kendaraan

Manfaat SWDKLLJ di STNK
Ilustrasi

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ini manfaat SWDKLLJ di STNK. Saat membayar pajak kendaraan bermotor, Anda pasti akan menemukan komponen biaya bernama SWDKLLJ  yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, tak sedikit warga yang masih belum memahami apa sebenarnya SWDKLLJ dan manfaat penting apa yang bisa diperoleh darinya.

Bacaan Lainnya
Apa Itu SWDKLLJ?

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dana ini dikelola oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Jasa Raharja, dan secara otomatis dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap kali mereka melakukan pembayaran pajak tahunan.

Dengan membayar SWDKLLJ, pemilik kendaraan secara otomatis terdaftar sebagai peserta asuransi kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh Jasa Raharja.

Besaran SWDKLLJ

Besarnya iuran SWDKLLJ berbeda tergantung jenis kendaraan. Contohnya:

Sepeda motor 50–250 cc: Rp 35.000,-

Mobil (sedan, jip, minibus, station wagon, dll): Rp 143.000,-

Manfaat SWDKLLJ: Perlindungan Asuransi Kecelakaan

Sumbangan ini bukan sekadar biaya tambahan. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, korban bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, baik pengemudi, penumpang, maupun pejalan kaki yang terlibat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 & 16/PMK.10/2017, besaran santunan adalah:

Jenis Santunan Sebelum 2017 Setelah 2017 (Berlaku Saat Ini): Meninggal Dunia Rp 25 juta-Rp 50 juta, Cacat Tetap Rp 25 juta-Rp 50 juta, Biaya Rawat Inap Rp 10 juta-Rp 20 juta, Biaya P3K – Rp 1 juta, Biaya Ambulans – Rp 500 ribu, Biaya Penguburan (tanpa ahli waris) Rp 2 juta-Rp 4 juta.

Santunan ini berlaku untuk semua korban kecelakaan, termasuk penumpang kendaraan umum dan pengguna jalan lainnya.

Bagaimana Cara Mengajukan Santunan Jasa Raharja?

Jika Anda atau keluarga mengalami kecelakaan lalu lintas, berikut prosedur pengajuan santunan dari Jasa Raharja:

  1. Lapor ke Kantor Jasa Raharja terdekat.
  2. Mengisi formulir dengan melampirkan:
  3. Laporan kecelakaan dari polisi/pihak berwenang.
  4. Surat keterangan dokter atau rumah sakit.
  5. KTP korban dan ahli waris.
  6. Jika luka-luka: kwitansi asli biaya pengobatan.
  7. Jika meninggal dunia: surat nikah atau kartu keluarga.

Mengajukan santunan maksimal dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal kejadian. Dengan tidak melakukan pengajuan maka, manfaat SWDKLLAJ ii=ni hangus.

Santunan gugur jika tidak dilakukan penagihan dalam 3 bulan setelah persetujuan diberikan. Santunan bukan hanya untuk pengemudi, tetapi juga untuk seluruh penumpang atau pengguna jalan lain yang menjadi korban.

Banyak Masyarakat Tidak Tahu Haknya

Sayangnya, informasi mengenai SWDKLLJ dan santunan Jasa Raharja ini masih sangat minim diketahui publik. Akibatnya, banyak masyarakat yang kehilangan haknya karena tidak tahu cara mengklaim. Atau bahkan tidak tahu bahwa mereka berhak atas santunan.

Sebagai warga negara yang taat membayar pajak kendaraan, penting untuk memahami bahwa Anda memiliki hak atas perlindungan kecelakaan. Jangan ragu untuk mengajukan klaim jika Anda atau keluarga mengalami musibah di jalan raya. Informasi lebih lanjut cek melalui website resmi Jasa Raharja: www.jasaraharja.co.id. (*)

Pos terkait