SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel menggelar diskusi penguatan kelembagaan tentang penyelenggaraan pemilu dan peran Bawaslu pasca pemilu di Hotel Trembesi, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Selasa 23 September 2025.
Acara diskusi dihadiri komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir, Ade Wahyu, seluruh komisioner Bawaslu Tangsel, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, Kajari Kota Tangsel Apsari Dewi, Waka Polres Tangsel, Ketua KPU Tangsel M Taufik serta mantan pengawas kecamatan se-kota Tangsel dan undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep dalam sambutannya mengatakan, diskusi penguatan kelembagaan Bawaslu membincang tentang penataan kembali peraturan-peraturan Bawaslu , tata kerja, susunan organisasi, dan sekretariat. Selain itu tentang pengawasan tahapan yang berorientasi terciptanya sinergitas antar komprtemen kelembagaan dalam penyelenggaraan tugas, kewenangan dan kewajiban serta peran dan fungsi secara integratif.
“Penguatan kelembagaan ini di tengah non tahapan salah satunya menjadi rujukan dalam pembuatan undang-undang pemilu
Yang akan dibahas di komisi II DPR RI”, Jelasnya .
Pria asal Serpong ini menjelaskan, walaupun pemilu sudah selesai, ada beberapa tahapan yang masih berjalan yang dilakukan KPU terkait data pemilih data berkelanjutan dan juga pemutakhiran partai politik. Di tengah dua kegiatan ini, Bawaslu agak susah untuk melakukan pengawasan di non tahapan, karena Perbawaslu PDPB maupun Perbawaslu pengawasan daftar partai politik berkelanjutan tidak begitu kuat. Ini karena tidak ada proses atau tindakan yang dilakukan Bawaslu terkait rekomendasi, saran perbaikan tidak bisa dilakukan. Hanya bisa dilakukan ditahapan pemilu, di luar tahapan pemilu, hanya bisa mengimbau kemudian memberikan masukan kepada KPU.
“Ini yang menurut kita bahwa ada sisi kelemahan Bawaslu dalam kewenangan pengawasan di non tahapan”, ujarnya .
Pria pehobi motor trail ini menambahkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperkuat kelembagaan Bawaslu. Walaupun ada putusan MK 135 terkait pelaksanaan pemilu nasional, dan daerah kemudian ada putusan MK 105, yang memberikan kewenangan lebih kepada bawaslu yang mana ketika ada putusan atau rekomendasi Bawaslu kepada KPU, KPU tidak harus melakukan kajian tapi KPU harus melaksanakan rekomendasi atau putusan tersebut, tapi itu untuk pemilu 2029 atau 2031.
“Banyak Perbawaslu yang sudah tidak relevan tapi belum dicabut, itu masukan kita agar lembaga ini punya power”, Pungkasnya.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam sambutannya menjelaskan, QPemerintah Kota Tangsel berkomitmen mendukung penguatan Bawaslu melalui penyediaan fasilitas kerja, dukungan teknologi informasi, akses data, serta koordinasi lintas instansi. Dukungan ini juga melibatkan kerja sama dengan perangkat daerah, kepolisian, organisasi masyarakat sipil, media, dan lembaga pemerintah lainnya. Untuk itu, forum koordinasi rutin akan terus dibuka agar pengawasan pemilu dapat berjalan lebih baik.
“Demokrasi adalah proyek kolektif yang memerlukan partisipasi semua pihak penyelenggara, pengawas, pemerintah, maupun masyarakat. Demokrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal makna, keadilan, kebersihan, dan kepercayaan publik. Dengan kelembagaan yang solid, regulasi yang jelas, dukungan pemerintah daerah, serta semangat kerja sama lintas sektor, saya yakin Kota Tansel akan mampu menjadi contoh daerah yang berhasil membangun pengawasan pemilu yang kredibel dan menghasilkan demokrasi berkualitas”, Jelas mantan birokrat Kabupaten Tangerang ini.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima yang hadir sebagai keynote speaker mengapreasi Pemerintah Kota Tangsel yang sudah memberikan kantor khusus kepada Bawaslu dengan harapan menjadi role model bagi 508 kota kabupaten se-Indonesia. Pemerintah, Komisi II DPR RI juga sepakat tetap menjadikan Bawaslu dan KPU sebagai lembaga yang permanen dengan back office yang modern. Kita harapkan bawaslu menjaga marwah demokrasi Indonesia dengan meningkatkan kualitas pengawasan. Dalamp proses pengawasan dapat bekerja berkolaborasi dengan masyarakat agar partisipasi muncul agar rakyat semakin kompeten, mengetahui hak-haknya di dalam melaksanakan pemilu di setiap tahapannya. “kita ingin bawaslu dipercaya, kita ingin bawaslu menjadi lembaga yang semakin berintegritas, kita ingin kepercayaan partisipasi rakyat dalam pengawasan pemilu lahir karena bawaslu lembaga yang memiliki kapasitas”, terang nya.
Politisi PDIP ini menambahkan, integritas kelembagaan lahir secara kelembagaan maupun personal, dengan bertugas secara netral menurut aturan atau konstitusi. Dengan netralitas, tidak masuk dalam konflik kepentingan akan menjadi lembaga teladan moral yang menjadikan pemilu sebagai sarana paling efektif untuk mewujudkan berbagai harapan masyarakat minimal 5 tahun ke depan. (*).
Reporter : Miladi Ahmad











