Perusahaan Tambang Serobot Lahan Warga di Lebak Akan Dilaporkan

lahan milik warga di Kecamatan Cumarga rusak akibat Tambang Pasir, Minggu 14 September 2025. Foto : A Fadilah

CIMARGA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Anggota DPRD Lebak Tika Kartika mendapatkan banyak keluahan dari sejumlah masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, akibat tanah mereka dirampas dan dirusak oleh perusahaan tambang pasir yang beroperasi di desa tersebut.

Masyarakat mengaku, sudah bertahun-tahun mencari keadilan, melawan perusahaan yang sudah merampas dan merusak tanahnya. Kebun milik warga sudah tidak bisa ditanami dan rumah pun rusak tak bisa ditempati.

Bacaan Lainnya

“Bahkan sebagai bukti, warga datang ke rumah saya sambil menbawa bukti kepemilikan yang sah, iya puluhan warga yang hadir membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing atas tanah yang diduga dirusak oleh perusahaan tambang,” kata Tika Kartika, kepada wartawan, Minggu 14 September 2025.

Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyatakan, dia siap memperjuangkan aspirasi warga yang merasa dirugikan atas perusakan dan penyerobotan tanah oleh perusahaan tambang pasir.

“Perusakan terhadap tanah warga tanpa proses ganti rugi merupakan bentuk penjajahan yang harus dilawan. Untuk itu saya siap mengawal dan akan berada di garda terdepan agar hak-hak warga Jayasari yang tanahnya dirusak diganti rugi,” ujarnya.

Bahkan kata dia, dari puluhan warga yang dirugikan, salah satu yang menjadi korban adalah kelurganya sendiri. Yakni paman dan bibinya.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Pokoknya kita lawan perusahaan penjajah,” tegasnya.

Lanjut Tika, dia siap menempuh jalur hukum agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang merugikan rakyat kecil.

“Kalau merrka tidak mau bertanggung jawab, maka jalur hukum pun harus ditempuh. Sehingga ada efek jera agar tidak menyepelekan hak-hak orang lain,” ucapnya.(*)

Reporter : A Fadilah

 

 

Pos terkait