8 Bulan KUA Setu Layani 280 Pernikahan

Kepala KUA Kecamatan Setu Syarif (dua kiri) memimpin pernikahan warga di luar kantor. KUA Setu for Bantenekspres.co.id

SETU,BANTENEKSPRES.CO.ID – Selama 8 bulan kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Setu melayani ratusan pernikahan. Pelayanan tersebut dilakukan baik di kantor maupun di luar kantor KUA.

Kepala KUA Setu Syarif mengatakan, sejak Januari 2025 hingga 31 Agustus 2025 pihaknya telah melayani setidaknya 280 pernikahan. “Per bulan kita melayani sekitar 35 pernikahan dan selama 8 bulan telah melayani 280 pernikahan,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu, 3 September 2025.

Bacaan Lainnya

Syarif menambahkan, pihaknya rata-rata melayani sekitar 400 pernikahan selama satu tahun. “Paling banyak nikah diluar kantor jumlahnya sekitar 70 persen. Banyak nikah diluar karena mereka sekaligus hajatan, biar lelahnya sekaligus dan bareng dengan resepsi,” tambahnya.

Menurutnya, calon pasangan pengantin yang memilih menikah di kantor KUA biasanya mereka yang tidak mengadakan respesi atau ditunda resepsinya. “Paling banyak nikah diluar itu nikahnya di rumah tapi, ini tergantung wilayah,” tambahnya.

Penyuka olahraga bulutangkis tersebut menambahkan, biaya pernikahan bila dilakukan di kantor KUA selama hari kerja adalaha gratis. Namun, bila permintaan layanan pernikahan dilakukan di luar kantor dan diluar jam kerja maka dikenakan biaya.

“Biaya nikah di luar kantor itu PNBP Rp600 ribu, baik jam kerja maupun tanggal merah atau akhir pekan. Kalau di kantor di jam kerja gratis tapi, kalau diluar jam kerja atau libur tetap kena biaya Rp600 ribu,” tuturnya.

Syarif mengaku, KUA Setu memiliki 2 penghulu. Dirinya tidak kerja keras melayani pernikahan karena jumlah penduduk Setu tidak sebanyak kecamatan lain.

“Kalau KUA di kecamatan lain ada yang penghulunya 5 orang karena masyarakatnya banyak dan tiap tahun mereka bisa melayani 1.500 pernikahan,” tuturnya.

Bagi pasangan calon penganti yang mendaftar diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan dari KUA yang bekerjasana dengan badan pembinaan penasehat dan pelestarian perkawinan (BP4).

“Termasuk kita kerjasama dengan puskemas dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel,” tutupnya. (*)

Pos terkait