TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Truk over dimensi over loading (ODOL) disebut menambah beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Iwan Firmansah kepada bantenekspres.co.id, Kamis, 28 Agustus 2025.
Iwan mengatakan, truk dengan muatan berlebih memiliki beban sumbu lebih dari 8 ton bahkan bisa sampai 12 ton. Beban sumbu yang lebih dari 8 ton tersebut bisa memperpendek usia masa pakai jalan.
“Banyaknya truk ODOL yang melintas di jalan Kabupaten ini menambah beban APBD baik untuk pemeliharaan maupun perbaikan. ODOL tidak hanya merugikan, namun juga dapat menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalanan,” katanya.
Perlu diketahui, beban sumbu maksimum jalan milik Pemkab Tangerang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Lalulintas Jalan. Disebutkan, kategori jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Tangerang yakni Kelas IIIC. Kategori jalan kelas ini merupakan jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
Kata Iwan, truk dengan muatan lebih dari 8 ton bisa memperpendek masa pakai jalan yang dibangun Pemkab Tangerang. “Kalau kendaraannya sesuai kelas jalan umur masa pakai jalan akan panjang. Kalau tidak, cuman 7 bulan sudah rusak dini,” jelasnya.
Lanjut Iwan, bila Muatan Sumbu Terberat (MST) melebihi dari 8 ton maka jalan milik Pemkab Tangerang bakal cepat rusak. Artinya, secara teknis usia jalan lebih cepat rusak dari masa pakai yang sudah direncanakan pemerintah daerah.
“Hal ini disebabkan oleh beban berlebih yang secara signifikan meningkatkan daya rusak kendaraan (Vehicle Damage Factor/VDF) dan membebani struktur jalan melebihi kapasitasnya,” katanya.
Iwan menerangkan, daya rusak kendaraan pada jalan disebabkan muatan sumbu kendaraan yang berlebih. Secara sederhana, kata Iwan, semakin banyak kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton maka memperpendek usia masa pakai jalan.
“Jalan didesain untuk menahan beban tertentu dari satu sumbu. Apabila beban ini dilampaui, daya dukung jalan akan tidak mampu menahan beban tersebut, menyebabkan kerusakan seperti retak, alur, atau amblas,” jelasnya.
“Kerusakan dini terjadi ketika badan jalan mengalami penurunan kualitas struktural sebelum mencapai umur teknis perencanaannya terpenuhi, yang disebabkan oleh muatan berlebih atau kondisi desain yang tidak sesuai standar,” imbuhnya.
Kata Iwan, kerusakan dini jalan akibat muatan berlebih bukan saja menyedot dana APBD pemerintah daerah. Melainkan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat dan perusahaan.
“Dampak dini kerusakan jalan diantaranya, hambatan transportasi dan logistik yang muncul dapat berdampak negatif pada perekonomian masyarakat. Jalan yang rusak menyebabkan kecelakaan dan ketidaknyamanan bagi pengendara. Kerusakan ini juga meningkatkan biaya perawatan kendaraan dan perawatan jalan itu sendiri,” pungkasnya.(*)
Reporter: Asep Sunaryo










