SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Gubernur Banten memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota dan perangkat daerah yang tertib arsip terbaik pada 2024.
Penghargaan tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 248 tahun 2025.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa 26 Agustus 2025.
Turut hadir, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito, dan perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten.
Untuk kategori penyelenggara kearsipan terbaik pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten yaitu, juara pertama diraih okeh Pemkab Tangerang dengan nilai hasil pengawasan mencapai 80,26 (memuaskan). Pemenang ini mendapat hadiah sebesar Rp7,5 juta.
Juara kedua diraih oleh Pemkot Cilegon dengan nilai hasil pengawasan mencapai 78,37 (sangat baik), dan mendapat hadiah sebesar Rp5,5 juta. Sementara juara ketiga diraih Pemkot Tangerang dengan nilai hasil pengawasan mencapai 74,86 (sangat baik), dan mendapat hadiah sebesar Rp3,5 juta.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pengelolaan arsip sangat penting dilakukan oleh seluruh daerah termasuk di masing-masing OPD yang ada di Pemprov Banten.
“Kalau arsipnya baik maka pengelolaan daerah juga baik,” katanya.
Ia menjelaskan, arsip dan data yang terkelola dengan baik akan mendukung keberhasilan suatu bangsa dan menjadi referensi penting bagi penelitian dan pengembangan.
“Arsip sejarah yang tercatat itu nantinya bisa dijadikan sebagai referensi pembangunan untuk masa depan,” jelasnya.
Menurutnya, DPK Banten, dan daerah juga perlu menerapkan digitalisasi dan big data untuk memastikan semua data terkelola dengan baik dan tidak hilang.
Data yang akurat diperlukan untuk perencanaan pembangunan dan evaluasi, serta untuk mendukung pengambilan keputusan yang berbasis fakta. (*)
Reporter: Syirojul Umam











