TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerjanya yang merasa dirugikan terkait penahanan Ijazah dan dokumen pribadi lainnya.
Para buruh mengaku ijazah mereka ditahan sejak awal masuk kerja, bahkan ada yang harus menyerahkan BPKB kendaraan sepeda motor sebagai jaminan. pinjaman yang diajukan pekerja kepada perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra, pihaknya melakukan mediasi antara pihak perusahaan yaitu PT Dwi Tunggal Putra Pegadai yang berlokasi di bilangan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Dia menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan, dalam bentuk apa pun, tidak diperkenankan. Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara eksplisit melarang praktik tersebut.
“Pada prinsipnya, tidak ada perusahaan yang dibenarkan menahan ijazah. Apapun perusahaannya, menahan dokumen pribadi pekerja adalah pelanggaran. Itulah sebabnya surat edaran Menaker keluar, agar persoalan semacam ini tidak lagi berulang,” ujar Ujang saat ditemui, 20 Agustus 2025.
Dia menyampaikan, Disnaker akan terus mengawal setiap pengaduan terkait hubungan industrial, mulai dari persoalan upah, lembur, perjanjian kerja, hingga praktik penahanan dokumen. Dia menyebut, bahwa mediasi tripartit melibatkan mediator, pekerja, dan perusahaan menjadi ruang utama untuk mencari solusi.
“Kalau memang tidak ada kesepakatan, maka anjuran yang dikeluarkan Disnaker akan menyebutkan dengan jelas bahwa penahanan ijazah itu tidak dibenarkan. Bila tetap tidak tercapai mufakat, permasalahan ini bisa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.(*)
Reporter : Abdul Aziz











