MoU Sampai Desember, Kabupaten Serang Buang Sampah Ke Pandeglang Masih Lanjut

Pj Sekda Kabupaten Serang Ida Nuraida. Poto : Agunggumelar/Banteneskpres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kabupaten Serang, masih melanjutkan pembuangan sampah ke Kabupaten Pandeglang, meskipun sempat ada penutupan akses jalan oleh warga sekitar lokasi TPA Bangkonol.

Pasalnya, berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dengan Pemkab Pandeglang, untuk pembuangan sampah Kabupaten Serang ke Kabupaten Pandeglang masih berlaku sampai Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Pj Sekda Kabupaten Serang Ida Nuraida mengatakan, pembuangan sampah Kabupaten Serang ke Kabupaten Pandeglang masih berjalan, hanya saja kemarin ada sedikit kendala lantaran ditutupnya akses jalan menuju TPA.

“Minggu lalu sempat ditutup ya aksesnya, jadinya kita tidak bisa buang sampah secara maksimal, cuman udah dibuka lagi,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Selasa 19 Agustus 2025.

Ida mengatakan, berdasarkan MoU yang telah terjalin antara Pemkab Serang dan Pemkab Pandeglang, pembuangan sampah berlaku sampai Desember 2025.

Untuk masalah kemarin, Pemkab Pandeglang sepertinya sudah menyelesaikannya dan akses jalan juga sudah dibuka, yang artinya Kabupaten Serang masih tetap buang sampah ke Kabupaten Pandeglang.

“Sesuai MoU kita sampai Desember 2025, soal kemarin itu sepertinya sudah selesai masalahnya, buktinya kita masih buang sampah ke Pandeglang tanpa hambatan. Masalah kemarin kan, karena Tangsel juga ikut buang sampah, jadinya TPA disana overload, kalau sampah Serang aja kayaknya cukup tidak terlalu overload,” ujarnya.

Dikatakan Ida, berdasarkan perjanjian kerjasama buang sampah ke Kabupaten Pandeglang dalam satu tahun, Pemkab Serang membayar sekitar Rp9 miliar.

Namun jumlah itu tidak flat, dihitung perbulannya tergantung dari tonase yang dibuang, kalau produksi sampah Kabupaten Serang mencapai 1,2 ton perharinya.

“Tergantung tonasenya, kalau kurang dari 1,2 ton bisa saja bayar ke Pandeglang berkurang jadi tidak flat, untuk Rp9 miliar itu hanya kesepakatan perjanjian kerjasama. Tapi, dalam perjalanannya kalau kurang dari 1,2 ton perhari sampai satu tahun itu bisa berkurang bayarannya,” ucapnya.

Kata Ida, buang sampah dari Serang ke Pandeglang ini bersifat sementara, karena saat ini Pemkab Serang sedang berupaya mendapatkan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tempat Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

“PSEL ini kan membutuhkan waktu lama ya, jadi sementara kita buang dulu ke Pandeglang, kalau PSEL sudah terbangun tentunya kita hentikan buang sampah ke Pandeglang,” tuturnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

Pos terkait