RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Oknum Pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispetindag) Kabupaten Lebak diduga menjual belikan lapak yang berada di lorong-lorong Pasar Rangkasbitung. Hal tersebut terungkap saat sejumlah pedagang pasar Rangkasbitung melakukan audensi bersama Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah yang juga dihadiri Kepala Disperidag Lebak Orok Sukmana, di Aula kecil Rumah dinas Wakil bupati, kemarin.
Reni, Salah seorang pedagang ikan basah mengaku, dirinya berjualan ikan basah sebum pasar Rangkasbitung di bangun seperti sekarang. Begitu pasar dibangun, Reni yang me ngaku melanjutkan usaha orang tuanya tersebut, tetap berjualan setelah pasar dibangun dan menempati lapak yang berada di lorong pasar dengan membelinya sebsar Rp5 juta dari petugas pasar yang ada di kantor pasar.
“Iya kami berkeyakinan lapak yang kami beli itu resmi alias legal, karena kami langsung berhubungan dengan petugas Disperindag yang ada di pasar yang kantornya dilantai dua di pasar Rangkasbitung,” kata Reni, saat audensi.
Menurutnya, setelah mendengar lapak yang ada di lorong akan ikut dipindahkan ke pasar PKL kandang sapi, dia mempertanyakan. Karena, pedagang yang berada di lorong pasar sudah membelinya.
“Iya ini bagaimana, kami kan resmi membeli lapak ini ke petugas pasar, dan selalu membayar retribusi setiap hari. Sehingga, jika lapak yang kami beli disebut ilegal, siapa yang bertanggung jawab, karena kami langsung berhubungan dengan petugas resmi dari pemerintah,” ujarnya.
Amir Hamzah, Wakil Bupati Lebak menyatakan, jika lorong pasar hanya diperuntukan lalulintas aktivitas jual beli. Sehingga lapak yang ada di lorong pasar tidak pernah diperjual belikan untuk dijadikan lapak.
“Jika itu terjadi, dipastikan ulah oknum, karena uang hasil jual beli lapak di lorong pasar tidak pernah masuk kas daerah atau PAD,” papar Amir.
Lanjut Amir, dia minta jika ada bukti jual beli lapak lorong pasar, silahkan berikan untuk ditindak lanjuti.
“Kami tunggu jika ada bukti, mari kita bawa masalah ini ke ranah hukum,” ucap Amir.(*)
Reporter : A Fadilah











