TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi lalulintas (Polantas) Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pelaku narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berinisial NW (25) saat melaksanakan razia kendaraan bermotor di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kelurhan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kamis (7/8) kemarin.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 45,01 gram sabu dalam dua kemasan plastik klip masing-masing seberat 44,83 gram dan 0,27 gram sabu. Tak hanya itu, polantas juga mendapati 100 butir ekstasi dalam plastik bening dari dalam jok motor pelaku saat dilakukan penggeledahan.
Kasat Narkoba, Kompol Rihold mengatakan petugas lalulintas mencurigai pelaku lantaran berusaha melarikan diri waktu diberhentikan dalam razia kepatuhan masyarakat dalam berkendara.
“Pelaku berinisial NW ini berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya saat di berhentikan petugas yang melakukan razia. Karena mencurigakan kita lakukan penggeledahan,” kata Rihold dalam keterangannya, Kamis 14 Agustus 2025.
Atas temuan tersebut, lanjut Rihold, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk mengamankan pelaku tangkap tangan itu.
Kata Rihold, Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku. Ia berharap masyarakat bila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah untuk tidak segan melapor.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Rihold. (*)
Reporter: Ahmad Syihabudin











