SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengecam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Desa Kuranten, Kecamatan Majasasri, Kabupaten Pandeglang.
Pengelolaan sampah tersebut diketahui masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka atau ditumpuk, yang telah dilarang berdasarkan Pasal 29 ayat 1 huruf e pada UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini pun tidak boleh mendapat toleransi.
“Tolong cek kalau gak becus orang-orangnya pecat,” katanya saat ditemui di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa 12 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, metode tersebut sudah tidak layak lagi digunakan untuk pengembangan kerjasama pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan. Bahkan ia pun bertanya-tanya dengan kebijakan Bupati Pandeglang yang terus membiarkan kondisi pengelolaan TPA tersebut.
“Kalau dibiarkan ada apa dengan Bupati, masa masyarakat mau makan dari sampah,” ujarnya.
Menurut Dimyati, kerjasama pembuangan sampah dari daerah sah untuk dilakukan, namun hal tersebut harus mengacu dengan peraturan yang berlaku.
Namun dengan kondisi sekarang, nampaknya belum bisa menampung sampah sebanyak 500 ton perhari dari Tangsel.
“Sampah itu bisa juga jadi produkstif, kan bisa di daur ulang. Yang penting tidak kumuh, tidak berpenyakit, tidak kotor, tidak beracun, tidak berbahaya,” tuturnya.
Meski begitu, ia mendukung kerjasama Pemkab Pandeglang dan Tangsel terkait pembuangan sampah ke TPA Bangkonol. Sebab kerjasama tersebut akan saling menguntungkan.
“Sampah itu bisa kalau maslahat, lanjutkan tidak apa-apa Pandeglang masih luas (lahan untuk menampung sampah-red), itu bisa membantu Kota Serang, Kabupaten Serang, kota Tangerang Selatan dan lainnya,” ungkapnya.
“Sampah itu ujungnya produktif, jangan sampai dibiarkan menggunung,” sambungnya. (*)
Reporter: Syirojul Umam










