“Contoh pekerjaan difisik sudah progresnya dikerjakan tapi, dalam kontraknya dia tidak pakai termin. Kan dicairkan setelah akhir pekerjaan,” jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Asda II Kota Tangsel tersebut mengaku, untuk pekerjaan fisik juga sebenarnya kegiatan. “Kalau kegiatan itu yang diatas 50 itukan LS kontrak. Kalau kontrak itukan kebanyakan penyedia itu dibayar kalau pekerjaan sudah beres,” tuturnya.
BACA JUGA:
Angka Stunting Tangsel Naik Lagi, Disebabkan Standar Penilaian Naik
“Tapi, kalau yg non LS itukan biasanya kegiatan dibayar setelah barang sampai. Jadi antara fisik dan keuangan itu jarang sama. Jadi Lebih cepat realisasi fisik,” jelasnya.
Heru mengaku, biasanya tiap OPD membuat kegiatan karena anggaran khasnya biasanya di semester 1 hanya kegiatan-kegiatan persiapan dan kegiatan yabg bisa dikerjakan dan direncanakan di triwulan 1.
“Dan mulai meningkat di triwulan 2, baru besarnya di triwulan ketiga,” ungkapnya. (bud)











