Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa nantinya, di kantor kecamatan Kasemen akan disiapkan posko khusus. Posko tersebut bukan untuk menampung warga, melainkan difungsikan sebagai tempat fasilitasi bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran untuk menempati rusunawa yang telah disediakan pemerintah.
Bagi warga terdampak yang nantinya menempati rusunawa, kata Wahyu, akan diberikan kebijakan khusus dari Wali Kota Serang berupa pembebasan biaya sewa selama satu tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang harus direlokasi akibat program normalisasi sungai.
“Nanti akan dibuatkan peraturan kebijakan dari Wali Kota untuk dibebaskan aturan retribusi selama 1 tahun,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa saat proses pembongkaran rumah warga berlangsung, pemerintah tidak akan memberikan kompensasi atas bangunan yang terdampak. Ia menambahkan, langkah tersebut diambil karena seluruh kebijakan akan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.










