“SHM milik korban tersebut telah berubah atas nama tersangka (Tumpang Sugian-red). SHM itu terbit melalui program ajudikasi PTSL tahun 2022 lalu,” ungkapnya.
Dian menduga, proses penerbitan SHM yang dilakukan tersangka tersebut menggunakan surat yang isinya palsu. Pemalsuan surat tersebut membuat korban mengalami kerugian dengan berubahnya identitas kepemilikan. “Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu,” katanya. (sep)