Mantan Kades Wanakerta 3 Kali Masuk Penjara

Mantan Kades
Mantan Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian.

“Bahwa selama menjabat sebagai kepala desa Wanakerta terdakwa tidak bisa menjadi teladan bagi warganya dan perbuatan terdakwa merugikan orang lain,” tanbahnya.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan yakni, terdakwa Tumpang Sugian sebagai tulang punggung keluarga. Serta, bersikap sopan selama pengadilan. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang menuntutnya lima tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mencuat dari salah satu pemilik lahan, Ending, warga di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Lahan yang diserobot itu seluas 4.000 meter persegi di Kampung Sarongge. Setelah cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat yang awalnya atas nama sang anak, tiba-tiba beralih menjadi tiga sertifikat atas nama sang kepala desa, Tumpang Sugian.

Mengetahui hal tersebut, Ending sempat mendatangi Kantor Desa Wanakerta untuk mencari sang kades dan aparat desa yang berwenang.

Pos terkait