TIGARAKSA — Mantan Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ini kali ketiga, Tumpang Sugian masuk penjara dalam perkara yang sama. Ketua Majelis Hakim M. Alfi Sahrin Usup menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun kepada Tumpang Sugian di Pengadilan Negeri Tangerang. Amar putusan dibacakan hakim pada Rabu (21/5/2025).
Pada amar putusan, dibacakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Menurut Ketua Majelis Hakim M. Alfi Sahrin Usup, Tumpang Sugian pernah divonis atas pidana yang sama selama dua kali. Pertama pada 29 Oktober 2015 dengan pidana penjara 4 tahun. Kedua, pada 13 April 2017 dengan putusan 2 tahun penjara. Tak cuma itu, terdakwa dinyatakan berbelit-belit saat persidangan.
Kini, Tumpang kembali masuk penjara. “Menjadi pertimbangan karena terdakwa tidak merasa jera,” jelas Ketua Majelis Hakim.