Atas dasar itulah, warga tetap berharap pemerintah menepati janji untuk menyediakan lahan kosong yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah tinggal secara mandiri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil membenarkan bahwa Wali Kota memang pernah menyampaikan janji untuk menyediakan lahan kosong bagi warga.
Namun, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan kajian lebih lanjut, rencana tersebut ternyata tidak dapat direalisasikan karena bertentangan dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, pemerintah tetap berupaya mencari solusi terbaik yang sesuai dengan aturan.
“Wali kota sudah mengkaji dengan tim nih, ada dari bagian hukum, ada dari inspektorat, ada dari bagian aset. Ternyata apa yang disampaikan oleh Wali kota itu memang tidak bisa memenuhi secara aturan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Wahyu menyatakan bahwa pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan kebijakan awal, yakni memindahkan warga ke rusunawa.











