SERANG — Sebanyak 32 pegawai eselon II di lingkungan Pemkot Serang akan mengikuti uji kompetensi menjelang rotasi jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono menyampaikan bahwa rencana rotasi pejabat eselon II harus didahului dengan uji kompetensi.
Ia menjelaskan, uji kompetensi merupakan syarat yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini bertujuan untuk menilai kemampuan dan kecocokan pejabat sebelum dipindahkan ke jabatan baru.
“Eselon dua itu mau ada uji kompetensi. Itu syarat untuk merotasi eselon dua, kan harus ada uji kompetensi namanya,” katanya saat ditemui wartawan di halaman Pemkot Serang, Selasa (6/5).
Dalam melakukan uji kompetensi tersebut, Karsono menjelaskan bahwa akan menggunakan metode assessment center yang terdiri dari berbagai tahap. Metode tersebut mencakup psikotes, wawancara, simulasi, dan penyampaian paparan dari masing-masing pejabat eselon II.