TANGERANG—Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang pasar Anyar akan laik fungsi jika proyeknya sudah selesai. Aalasannya, proyek revitalisasi pasar itu memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Saat ini, proyek tersebut dalam proses finishing dan ditargetkan selesai September 2025
Kepala Disperkimta Kota Tangerang, Decky Priambodo Koesrindartono mengatakan, sebelum bangunan Pasar Anyar hasil revitalisasi dioperasikan ada dua hal mutlak yang harus dipenuhi yaitu PBG dan kelaikan fungsi. Keduanya menjamin kelayakan gedung secara konstruksi dan operasional.
Dia menyampaikan, bangunan Pasar Anyar selain memiliki izin persetujuan bangunan gedung, harus memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Oleh karenanya, pihaknya telah menerbitkan sertifikat laik fungsi pada 1 April lalu.
“Tugas dari kami (Perkimtan) menerbitkan. Pada 1 April lalu sudah dikeluarkan sesuai target, dan sekarang artinya gedung Pasar Anyar sudah siap digunakan,” ungkap Decky.