Aplikasi Jaksa Jaga Desa Diluncurkan di Kabupaten Tangerang, Kejagung Awasi Langsung Dana Desa

Kejagung Awasi
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani (kanan) didampingi Bupati Tangerang Moch.Maesyal Rasyid usai meluncurkan aplikasi Jaksa Jaga Desa di Pemkab Tangerang, Senin (28/4/2025).

TIGARAKSA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa. Lewat kanal ini, kejaksaan bisa memantau langsung perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa. Aplikasi ini diluncurkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani di Pemkab Tangerang.

Peluncuran aplikasi disaksikan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Siswanto, Kepala Desa dan Operator Desa se-Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Turut hadir, Direktur 2 pada Jaksa Agung Muda Intelijen Yulius Sigit Kristanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan dan Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten dan kota di Banten.

Reda Manthovani mengatakan, pelaksanaan program jaga desa sebagai bentuk dukungan Kejaksaan RI dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Hal itu tertera Poin 6 dan 7 tentang membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Pos terkait