“Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab memberikan informasi melalui PPID kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sederhana baik melalui website PPID, media sosial maupun secara langsung dengan datang ke sekretariat pelayanan pada PPID/PPID Pelaksana di masing-masing perangkat Daerah. Banyak masyarakat yang belum mengetahuinya maka dibutuhkan literasi Kelurahan agar tersampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Pada rapat tersebut, seluruh Lurah diajak untuk melihat langsung ruangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.
Dengan adanya kegiatan diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara kelurahan dan perangkat daerah dalam memaksimalkan informasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(sep)











