Imbas Efisiensi, Bankeu Parpol Tidak Bisa Naik

Bankeu
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Dikdik Abdul Hamid. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Partai politik (parpol) di Kabupaten Serang telah mengajukan permohonan kenaikan bantuan keuangan (bankeu), dengan nilai yang bervariatif dari mulai Rp5.000 sampai Rp10.000 per suara sah.

Tetapi, bankeu tersebut untuk saat ini tidak bisa naik lantaran adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, yang membuat permohonan kenaikan tersebut belum bisa ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Dikdik Abdul Hamid mengatakan, ada sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Serang, yang mengajukan permohonan kenaikan bankeu.

Adapun jumlahnya bervariatif, mulai dari Rp5.000 sampai Rp10.000 per suara sah, tapi pengajuan tersebut belum dapat direalisasi, lantaran sedang ada efisiensi anggaran.

“Karena saat ini sedang ada efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat, sehingga permohonan pengajuan belum bisa ditindaklanjuti,” katanya, Kamis (13/3).

Pos terkait