TANGERANG — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), telah mengumumkan Sistem Penerima Murid Baru (SPMB) untuk seluruh jenjang. Dalam SPMB, Mendikdasmen menerapkan jalur domisili untuk mengakomodir siswa.
Dalam SPMB mendatang, Mendikdasmen telah mengatur usulan kuota untuk seluruh janjang. Untuk jenjang SD kuota saat ini minimal 70 persen, dalam usulannya tidak ada perubahan. Untuk jenjang SMP, kuota saat ini besarannya 50 persen.
Dalam usulannya, sebesar 40 persen di karenakan sejak zonasi ditetapkan pada 2017 hingga 2023, jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah rata-rata sebesar 30-50 persen. Untuk itu, penyesuaian dilakukan menjadi minimal 40 persen.
Sedangkan jenjang SMA dan SMK, kuota saat ini minimal 50 persen. Untuk usulan di SPMB 2025 minimal 30 persen. Hal tersebut karena sejak 2017 hingga 2023, ditemukan bahwa siswa yang bersekolah di dekat rumah rata-rata sebesar 20-50 persen. Besaran kuota selebihnya akan digunakan untuk menambah persentase jalur afirmasi, prestasi, dan calon siswa yang berdomisili jauh dari sekolah.