Sekolah Masih Tunggu Juknis Aturan SPMB

MPLS
MPLS: SMPN 3 Cikupa saat melakukan MPLS beberapa waktu lalu setelah menggelar SPMB sebagai salah satu pengenalan lingkungan sekolah.(Credit: Randy/Banten Ekspres)

TANGERANG — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pen­didikan Dasar dan Mene­ngah (Mendikdasmen), telah mengumumkan Sistem Pene­rima Murid Baru (SPMB) untuk seluruh jenjang. Dalam SPMB, Mendikdasmen menerapkan jalur domisili untuk meng­ako­modir siswa.

Dalam SPMB mendatang, Mendikdasmen telah mengatur usulan kuota untuk seluruh janjang. Untuk jenjang SD kuota saat ini minimal 70 persen, da­lam usulannya tidak ada per­ubahan. Untuk jenjang SMP, kuota saat ini besarannya 50 persen.

Bacaan Lainnya

Dalam usulannya, sebe­sar 40 persen di karenakan sejak zonasi ditetapkan pada 2017 hingga 2023, jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah rata-rata sebesar 30-50 persen. Untuk itu, penyesuaian dilaku­kan menjadi minimal 40 persen.

Sedangkan jenjang SMA dan SMK, kuota saat ini minimal 50 persen. Untuk usulan di SPMB 2025 minimal 30 persen. Hal tersebut karena sejak 2017 hingga 2023, ditemu­kan bahwa siswa yang berse­kolah di dekat rumah rata-rata sebesar 20-50 persen. Besaran kuota selebih­nya akan digu­nakan untuk me­nambah per­sentase jalur afirmasi, prestasi, dan calon sis­wa yang berdo­misili jauh dari sekolah.

Pos terkait