SERANG — Empat karyawan SPBU di Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dan belum diberikan pesangon.
Atas kejadian ini, mereka mengadukan nasibnya ke dewan supaya bisa membantunya, agar bisa diberikan pesangon yang menjadi haknya oleh perusahaan.
Karyawan SPBU yang terkena PHK sepihak Muhamad Izhar mengaku, hanya mendapat pemberitahuan bahwa namanya dan temannya itu tidak ada di daftar shift yang sudah dikeluarkan tanpa adanya alasan yang disampaikan pihak perusahaan. Sehingga, dengan tidak ada nama dirinya beserta temannya itu berarti secara otomatis keempat karyawan SPBU ini diberhentikan tanpa kejelasan pasti.
“Dari sebulan lalu, daftar shift nya itu keluar dan tidak ada nama saya serta teman saya ini, tanpa ada alasan yang diberikan perusahaan. Sehingga, saya dan teman saya lainnya tiba-tiba diberhentikan,” katanya, Rabu (22/1/2025).