”Ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian hukuman, bahkan ada yang diikuti dengan ancaman hukuman pidana. Artinya, kita juga harus memberi hukuman sesuai dengan kesalahan siswa dan tidak boleh menggunakan emosi karena tidak suka dengan siswa. Kalau begitu, maka guru yang salah dan tidak mendidik siswa dengan baik dan benar,”ujarnya kepada Banten Ekspres, kamis (19/12).
Arrohmah menambahkan, menurut Ki Hajar Dewantara, ada beberapa poin yang harus diperhatikan tentang pemberian hukuman pada siswa. Poin yang pertama, hukuman yang diberikan harus selaras dengan kesalahannya. Sebagai contoh, jika siswa mengotori ruangan kelas, maka hukumannya adalah menyapu. Atau jika siswa merusak memecahkan benda di kelas, maka hukumannya adalah menggantinya tanpa perlu menambahkan hukuman fisik seperti menjewer atau menampar siswa.
”Guru menghukum siswa harus bersifat adil, hukuman diberikan kepada siapapun yang melakukan kesalahan atau pelanggaran. Tidak peduli latar belakang orang tua siswa, pemberian hukuman yang dilakukan secara subyektif berpotensi menimbulkan kecemburuan dan guru akan dinilai pilih kasih,”paparnya.











