TANGERANG — Ibnu Jandi, perwakilan ahli waris almarhum H. Emad Sanusi bin Sahali, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait jual beli tanah milik keluarga ahli waris ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut sudah dilakukan pada 30 Mei 2024.
Ibnu Jandi, yang juga merupakan salah satu ahli waris, menuduh Drs. Tanto Kurniawan, Direktur PT. Sinar Mulia Bina Persada, dan Efendy Tjoeng, atas dugaan penggunaan dokumen palsu dalam transaksi tanah yang melibatkan aset milik keluarga almarhum.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses jual beli tanah ini telah dipalsukan. Kami merasa sangat dirugikan karena tanah tersebut merupakan hak dari ahli waris,” ujar Ibnu Jandi kepada Tangerang Ekspres, Senin (18/11/2024).
Dalam laporan yang diajukan, Ibnu Jandi menyertakan sejumlah bukti dokumen yang diduga telah dipalsukan oleh pihak terlapor. Dokumen tersebut mencakup berbagai surat-surat yang terkait dengan kepemilikan tanah ahli waris almarhum H. Emad Sanusi.











