“Dalam pemerintahan Baduy dikenal suatu sistem pemimpin yang meliputi sejumlah pejabat dengan sebutan sendiri-sendiri. Orientasi setiap pemimpin kepada pemimpin tertinggi, yakni para puun,” paparnya.
Ia menjelaskan, Mereka, dianggap satu kesatuan pemimpin tertinggi untuk mengatasi semua aspek kehidupan di dunia dan mempunyai hubungan dengan karuhun. Dalam kesatuan puun tersebut, senioritas ditentukan berdasarkan alur kerabat bagi peranan tertentu dalam pelaksanaan adat dan keagamaan Sunda Wiwitan.
“Secara eksisting Pemkab Lebak telah mengundangkan 4 produk hukum daerah yang mengatur eksistensi masyarakat hukum adat, sehingga membutuhkan pengaturan khusus untuk mengatur susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat,” tutupnya. (ran)











