“Mantan pimpinan yang akan mau beli, kalau sudah diappraisal kita sodorkan harganya, soal mereka mau beli atau tidak itu keputusan mereka. Apabila tidak jadi beli, maka mobil bekas itu akan dilelang,” ucapnya.
Kata Roni, sekarang ini prosesnya hanya tinggal penetapan harga dan sudah diajukan ke bagian hukum, yang selanjutnya akan ada SK penetapan dan jika sudah keluar SK penetapannya bisa langsung dibayarkan oleh pemakainya.
“Kita sudah ajukan ke bagian hukum, tinggal menunggu SK penetapannya untuk harganya nanti ditetapkan melalui SK tersebut dari Bupati Serang,” tuturnya. (agm)











