Menurut Slamet, pembebasan denda berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi denda. “Misalnya, jika masyarakat menunggak pajak selama dua atau tiga tahun, mereka hanya perlu membayar pokoknya saja,” jelasnya.
Selain itu, ada juga diskon 5% untuk masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Program ini diharapkan bisa mendorong lebih banyak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan.
Terkait jatuh tempo PBB, Slamet menyampaikan bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran PBB yang semula pada 31 Agustus diperpanjang hingga 30 September.
“Hal ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat yang mungkin kesulitan finansial untuk melunasi kewajiban PBB mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa situasi ekonomi saat ini cukup menantang bagi masyarakat, terutama dengan beban tetap seperti biaya pendidikan dan kenaikan harga bahan bakar minyak.











