Terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman mengatakan, sudah melaksanakan gelar perkara. Lalu setelah gelar perkara sopir truk pasir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Gelar perkara sudah. Terus ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Abis gelar, terus kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, singkat, saat ditanya progres perkara hukum kecelakaan lalu lintas yang menewaskan ayah dan anak di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pakuhaji tersebut, melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi A 3979 ZG yang dikendarai Ilman Sadewa, dengan truk pasir bernomor polisi B 9054 NYV yang dikemudikan Mohammad Hilman (37), sopir asal Parung Panjang Bogor, Jawa Barat.
Kronologis peristiwa kecelakaan bermula saat Ilman Sadewa berboncengan dengan Arjuna Ghuanteng, sambil membawa sangkar burung melaju dari arah Pakuhaji menuju arah Sepatan.