Diobservasi dulu di lapangan. Itu kan kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan. Meskipun sudah damai, tapi dugaan pelanggaran lalu lintasnya engga selesai karena damai.
Kemudian saat disinggung soal waktu kejadian perkara kecelakaan lalu lintas terjadi di luar jam operasional, yang telah diatur dalam Perbup Tangerang 22 Tahun 2022? menurutnya sopir telah melanggar dua pasal.
“Berarti ada 2 pelanggaran. Dugaan pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran jam operasional. Nah kalau itu misalkan dibiarkan, nanti efek jeranya gimana?” tanyanya.
Pria yang juga sebagai Ketua Umum Paseba Tangerang Utara ini berharap, perkara kecelakaan yang menewaskan ayah dan anak di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dilanjutkan supaya ada efek jera, demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas kedepan.
“Nanti, tergantung di Pengadilan seperti apa putusannya biar Hakim yang menilai. Yang penting kan ini penegakkan hukumnya dulu, supaya ada efek jera,” imbuhnya.