“Kan kita sebagai sekretaris, kalau ada pengajuan masa kita tolak. Dengan rasionalitas kebutuhan anggota dewan, saya juga tidak ada larangan untuk menandatanganinya,” jelasnya.
Mengenai akan bertambahnya Anggota DPRD Kota Serang yang akan mengajukan permohonan penggadaian SK, kata Nuri, hal itu bisa saja terjadi, sesuai dengan kebutuhan para anggota. “Ya sesuai kebutuhan anggota dewan saya kira, kan itu diberikan hak juga. Tidak ada larangan untuk mengambil bank. Tinggal mekanismenya kita nanti membuat aturan untuk di potong oleh bank, itu saja,” tuturnya.
Adapun bank-bank mana saja yang menjadi tujuan para anggota DPRD untuk mengajukan permohonan pinjaman, Nuri menuturkan tidak hanya satu bank, tapi ada beberapa bank yang mereka tuju. “Sementara mungkin ada variasi lah, karena yang siap untuk runing paling BJB, Bank Banten juga menyiapkan,” tuturnya.
Adapun, pada periode 2019-2024, Nuri mengaku sebanyak 30 Anggota DPRD Kota Serang telah menggadaikan SK-nya ke bank yang ada di Kota Serang.