Warga Desa Gintung Ramai-Ramai Buat Surat Pernyataan Penolakan, Warga Desak Galian Tanah Ditutup Permanen

Surat Pernyataan Penolakan
GALIAN TANAH: Kondisi lahan di galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (8/8). (Foto: Kiriman untuk Banten Ekspres)

Keempat, akibat getaran yang timbul dari lalulalang kendaraan pengangkut tanah galian yang berbobot besar, dapat berpengaruh terhadap kerusakan kontruksi bangunan/rumah masyarakat yang berada dekat dengan lintasan jalan.

Kelima, kendaraan yang mengangkut tanah galian mulai beroperasi dari pagi hingga malam hari sehingga menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat.

Bacaan Lainnya

Keenam, kegiatan galian tanah jika dibiarkan akan menyebabkan dampak kerusakan pada area pertanian warga yang selama ini menjadi sumber penghasilan para petani.

BACA JUGA: Fix! Galian Tanah Ilegal di Kronjo Ditutup, Satpol PP Banten Bersama Kejati dan Denpom Lakukan Penyegelan di Tiga Lokasi

Ketujuh, jembatan yang dibangun warga yang diperuntukan untuk menghubungkan kedua kampung di Desa Gintung, diperuntukan untuk para petani, bukan untúk digunakan lintas kendaraan operasional galian tanah.

Dengan memperhatikan poin-poin tersebut, masyarakat Desa Gintung menyatakan menolak keras adanya galian tanah ilegal.

Pos terkait