Redkar Diberi Jaminan Perlindungan

Redkar
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengah) menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Redkar di Kelurahan Kademangan, Setu. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Sementara itu, Kepala DPKP Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, 1.764 relawan pemadam kebakaran saat ini telah dicover BPJS Ketenagakerjaan. “Iuran tiap bulan kita yang bayar yakni Rp10.800 untuk asuransi kematian dan kecelakaan kerja,” ujarnya.

Dohiri menambahkan, dasar Hukum pembentukan Redkar adalah Kepmendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran dan juga Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Perekrutan, Pembentukan dan Tata Kerja Relawan Pemadam Kebakaran.

Bacaan Lainnya

“Perwal tentang redkar ini pertama di Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, tugas relawan pemadam kebakaran adalah tugas mulia karena mereka merupajan pahlawan kemanusiaan dan tidak digaji. “BPJS ini menjadi hal penting yang kita lakukan untuk menjamin keselamatan mereka,” tutupnya. (bud)

Pos terkait