Validasi Non ASN Jadi PPPK 90 Persen

Validasi
FOTO BERSAMA: Ribuan honorer foto bersama dalam acara Silaturahmi Akbar Pegawai Non ASN Pemprov Banten di Plaza KP3B, Kota Serang, Selasa (2/7). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Ia menjelaskan, banyaknya Non ASN yang diusulkan merupakan komitmen Pemprov Banten untuk memperjuangkan Non ASN, termasuk data 5.050 non ASN yang tidak terinject ke dalam database. Meskipun begitu, Nana mengaku bakal menyelesaikan seluruh tenaga honorer.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 66 bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Sesuai amanat akan kita selesaikan bersama Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan statusnya (5.050 non ASN),” ujarnya.

Menurut Nana, usulan 11.737 non ASN jadi PPPK merupakan data usulan terbesar di Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor : B/1005/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebanyak 11.737 untuk Provinsi Banten.

Pos terkait