Sebab, partainya hanya memiliki 5 kursi di DPRD Kota Tangerang. Untuk bisa mengusung pasangan calon, harus didukung gabungan parpol dengan jumlah minimal 10 kursi.
Kini, PKB harus mencari parpol yang mau bergabung untuk mendukung Jamal. “Kami akan masifkan komunikasi politik dengan parpol lain yang memiliki paham yang sama dalam mengusung pak Haji Jamal,” tandas Fuady.
Pengamat politik, Ahmad Syailendra mengatakan, syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikitnya 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
Kursi DPRD Kota Tangerang secara keseluruhan terdapat 50 Kursi. “Maka syarat mengusulkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota adalah 10 Kursi DPRD Kota Tangerang. Kalau PKB benar mau mengusung balon harus berkoalisi dengan parpol lain untuk mendapatkan minimal 10 kursi di DPRD,” ungkap Syailendra.











