“Jadi, kami akan terus gelar operasi dan penertiban seperti ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban berlalulintas yang optimal di wilayah Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada pelaku usaha angkutan barang untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas dan melakukan perawatan atau pemeliharaan kendaraan secara berkala. Hal ini guna mencegah terjadi pelanggaran bahkan kecelakaan lalulintas yang membahayakan pengguna jalan.
BACA JUGA: Kanit Lantas Polsek Sepatan: Ada 4 Titik Kemacetan di Wilayah Hukum Sepatan
“Untuk jenis pelanggaran bila KIR-nya sudah tidak diperpanjang, ini penanganannya dari kami. Namun bila pengemudi tidak punya SIM atau pajak mati, diambil tindakan oleh kepolisian,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya operasi yang dilakukannya bersama pihak kepolisian dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dan keselamatan bersama. Diketahui, operasi penertiban angkutan barang juga dihadiri Kepala Unit Lalulintas Polsek Sepatan Ipda Junaedi. (zky)










