SERPONG—Polres Tangsel melarang takbir keliling menyambut Idul Fitri 2024 menggunakan kendaraan di jalan raya. Pasalnya, kegiatan takbiran keliling di jalan raya justru cenderung membahayakan warga yang melakukan kegiatan itu.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, salah satu bahaya yang bisa diakibatkan dari takbir keliling di jalan raya adalah kecelakaan lalu lintas yang sangat mungkin terjadi.
“Takbir keliling tidak diperbolehkan, silahkan dilingkungan masing-masing saja,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (3/4/2024).
Ibnu menambahkan, bila nantinya ada yang melakukan takbiran keliling menggunakan mobil di jalan raya, maka pihaknya akan mengalihkan atau mendorong untuk dikembalikan ke wilayah masing-masing.
“Tidak ada takbir keliling dan ini untuk antisipasi keributan atau tawuran dan hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
BACA JUGA
Mobil Dinas Tak Boleh Pakai Mudik, Ben Ancam Sanksi ASN yang Mudik Pakai Mobdin