“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sembilan paket sabu yang disembunyikan diantara tumpukan kayu di belakang rumahnya, dan mengamankan timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” sambungnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan, dari hasil interogasi AN bahwa dirinya mengaku belum satu bulan melakukan bisnis narkoba jenis sabu.
Kemudian, AN ini mendapatkan sabu itu dari DA yang ditemuinya di sekitar Roxy Jakarta Barat, yang kini sedang dalam pengejaran.
“AN mendapatkan obat dari DA, di daerah Roxy Jakarta Barat. Tapi, AN tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan, namun sedang kita kejar,” katanya.
Ikhsan mengatakan, AN merupakan residivis dan dirinya mengaku terpaksa berjualan narkoba jenis sabu ini karena sulit mendapatkan pekerjaan.
Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari AN ini berjualan sabu.










