“Kemudian, dari 18 perkara yang masuk itu untuk pidana ada 13 dan perdata ada lima,” sambungnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/4/2024).
Farhan mengatakan, pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 juta untuk penanganan satu perkara, maka masyarakat yang mengajukan bantuan hukum tidak dipungut biaya sepeserpun.
Hal itu dilakukan, untuk berupaya memberikan pembelaan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.
BACA JUGA: MUI Lebak Minta Warga Boikot Produk Israel
“Meskipun, kalau melihat dari anggaran kita ini sangat minim tapi tetap kita alokasikan supaya dapat gratis kepada masyarakat. Karena, kami ingin membela masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.
Dikatakan Farhan, pihaknya bekerjasama dengan enam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menangani perkara yang menimpa masyarakat tidak mampu.
Kuasa hukum yang dilibatkan ini, mereka yang sudah mempunyai akreditasi bagus dan telah menangani banyaknya kasus.











