Menurutnya, peran masyarakat juga diharapkan dapat membantu melaporkan apabila menemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.
“Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami atau pun Satgas UPT Perlindungan Perempuan dan Anak yang ada di wilayah masing-masing. Kami harap, masyarakat juga berperan dengan lebih peka terhadap apa yang terjadi di lingkungan sekitar. Khususnya, dalam peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Lansia Predator Cabuli 3 Anak Dibawah Umur di Tangerang
Untuk diketahui, peristiwa tersebut telah ditangani oleh unit PPA Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Terhadap pelaku berinisial H kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres.
Kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur itu terjadi di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Banten. Pada Selasa, 30 Januari 2024 sekira pukul 19:00 WIB. Kejadian tersebut pun viral di media sosial.
Reporter: Ahmad Syihabudin











