Dinilai Kurang Perhatikan ke Guru Madrasah

Dinilai
Ketua PGMI Kabupaten Serang Dadang saat diwawancarai wartawan, usai audensi dengan Bupati Serang secara tertutup di Pendopo Bupati Serang, Senin (29/1/2024). (Credit: Agung Gumelar/Banten Ekspres)

Dadang mengatakan, guru madrasah di Kabupaten Serang kurang lebih ada 7.400 orang. Dari jumlah itu hanya 10 persen yang statusnya PNS, sedangkan sisanya masih honorer.

Disinggung kenapa tidak daftar PPPK, Dadang mengaku, belum ada regulasi yang mengatur dalam pendaftaran PPPK untuk guru madrasah, yang membuat mereka tidak bisa ikut berpartisipasi.

Bacaan Lainnya

“Ada dua madrasah yang negeri, selebihnya swasta dan yang tersentuh itu hanya negeri sedangkan kalau yang swasta belum sama sekali. Penyebabnya, karena belum ada regulasi yang mengatur untuk bisa ikut berpartisipasi dalam test PPPK,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang Ahmad Jaeni mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku bahwa sekolah madrasah itu murni bukan kewenangan pemerintah daerah. Akan tetapi, terdapat salah satu aturan yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah diperbolehkannya memfasilitasi infrastruktur serta kesejahteraan sekolah dan guru madrasah.

Pos terkait