Pihaknya memahami situasi tersebut, namun diharapkan ke depannya Pemkab Serang mampu mengalokasikan anggarannya untuk kesejahteraan guru madrasah.
“Selama ini, Pemkab Serang baru bisa mengalokasikan anggarannya ke madrasah diniyah, sedangkan kita yang di RA, MI, MTS dan lainnya itu belum kesentuh. Kita sangat berharap, bisa ada perhatian ke satuan pendidikan di bawah Kemenag, mudah-mudahan ke depannya ada perhatian dari Pemkab Serang,” katanya.
Menurut Dadang, pendapatan guru madrasah masih terbilang sangat kecil yang hanya Rp300 ribu per bulan, dan sistem gajinya menunggu dana bos turun selama tiga bulan sekali.
Artinya, guru menerima gajinya harus menunggu selama tiga bulan dan gaji yang didapatnya Rp900 ribu.
“Pendapatan guru madrasah memang belum siginifikan, karena kita masih tergantung dana bos kapan turunnya namun paling lambat pertiga bulan. Berarti, dalam sekali gajian guru hanya mendapatkan Rp900 ribu per tiga bulan,” ujarnya.